PUJUT






Hingga tahun 2015 struktur pemerintahan di kabupaten Lombok Tengah masih
mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2000, termasuk di kecamatan Pujut.
Pada tahun 2015 Kecamatan Pujut terdiri dari 16 desa, dan 272 dusun.
Dilihat dari aparat yang ada, di Kecamatan Pujut terdapat sebanyak 16 orang
Kepala Desa, 80 orang kepala urusan, 272 orang kepala dusun dan 222 orang anggota
BPD.
Untuk mengukur tingkat kemajuan suatu desa atau kelurahan dikenal tiga
macam kategori yakni swadaya, swakarya dan swasembada. Dari tiga kategori
tersebut, hanya satu desa yang memiliki kategori desa swakarya, sedangkan masingmasing
7 desa lainnya memiliki kategori sebagai desa swadaya dan desa swa
sembada.
Selain itu, tingkat ketertinggalan desa yang diukur dari keberadaan berbagai
fasilitas umum di tingkat desa dan juga kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses
berbagai fasilitas tersebut membagi desa menjadi dua kategori yakni desa tertinggal
dan desa tidak tertinggal. Dari 15 desa yang ada di Kecamatan Pujut, sebagian besar
atau sebanyak 10 desa dikategorikan sebagai desa tertinggal, sisanya sebanyak 5
desa tergolong sebagai desa tidak tertinggal.

Komentar