PRINGGARATA



                Struktur pemerintahan di Kecamatan Pringgarata mengalami perubahan
setelah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor Tahun
2010 tentang Pembentukan Desa Menemeng, Desa Arjangka, Desa Taman Indah
dan Desa Sisik di Kecamatan Pringgarata. Pembagian wilayah pemerintahan kini
terbagi menjadi 11 desa dan 111 kampung/dusun.
Kelengkapan aparat pemerintahan desa khususnya, sampai dengan saat ini
telah terpenuhi. Pembagian wilayah administrasi bahkan sudah ada yang sampai ke
tingkat RT/RW, meskipun secara operasional di lapangan belum semuanya berjalan
sesuai ketentuan.

                 Struktur pemerintahan di Kecamatan Pringgarata mengalami perubahan
setelah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor Tahun
2010 tentang Pembentukan Desa Menemeng, Desa Arjangka, Desa Taman Indah
dan Desa Sisik di Kecamatan Pringgarata. Pembagian wilayah pemerintahan kini
terbagi menjadi 11 desa dan 111 kampung/dusun.
Kelengkapan aparat pemerintahan desa khususnya, sampai dengan saat ini
telah terpenuhi. Pembagian wilayah administrasi bahkan sudah ada yang sampai ke
tingkat RT/RW, meskipun secara operasional di lapangan belum semuanya berjalan
sesuai ketentuan.

Komentar